Sistem Pengelolaan Pengadilan

page

Sistem Pengelolaan Pengadilan

Berisi Tentang Standar Pelayanan, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pengawasan dan Kode Etik Hakim, Daftar Asset dan Inventaris

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Administrasi Tata Persuratan

Surat masuk adalah semua suratsurat dinas (termasuk surat permohonan perpanjangan penahanan, ijin penggeledahan, dan ijin penyitaan) yang ditujukan ke Pengadilan Negeri dan diterima pada Sub Bagian/Urusan Umum atas delegasi Panitera/Sekretaris.

  1. Pengelolaan Surat Masuk
    • Surat yang diterima diberikan tanda terima dan diagendakan pada buku agenda surat masuk, diberikan nomor dan lembar disposisi, untuk diteruskan ke KPN atau WKPN.
    • Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri mendisposisi surat. (kecuali Ketua Dinas Luar)
    • Surat kembali ke Panitera/Sekretaris untuk didisposisi.
    • Surat didistribusikan sesuai disposisi oleh staf Panitera/Sekretaris kepada Wasek atau Wapan.
    • Surat yang memerlukan jawaban/tanggapan, masing-masing harus sudah dijawab/ditanggapi.
  2. Pengelolaan Surat Keluar
    • Surat diagenda dalam buku agenda surat keluar, diberi nomor dan tanggal pada hari dan tanggal tersebut. 1 (satu) lembar surat ditinggal pada Sub Bagian/Urusan Umum sebagai arsip.
    • Pengiriman surat dilakukan melalui pos dan dilaksanakan setiap hari, sedangkan surat-surat yang sangat penting dikirim melalui kurir.