Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Plg
Pada hari Selasa tanggal 9 September 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap Tanah seluas 1.200 M2 terletak di Jl. Rawa Gabus 3, RT.54 RW.004, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Plg jo. No. 34/ Pdt.G/ 2021/PN Plg jo No.131/PDT/2021/PT.PLG jo No.382 K/Pdt/2023 tanggal 27 Agustus 2025, dalam perkara antara Siti Rofiah, sebagai Pemohon Eksekusi Melawan 1.Eka Tamimi, 2.Edison Sianturi, sebagai para Termohon Eksekusi

