new.png     

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Prosedur Pelayanan

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

 

  • Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomis  dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnhya seperti Kartu Keluarga miskin (KKM), dapat mengajukan permohonan pembebasan  biaya perkara.
  • Mengisi formulir  Permohonan  Pembebasan Biaya Perkara  (PPBP) dan mengajukannya beserta dokumen persyaratan kepada Ketua Pengadilan melalui Petugas Meja I dengan berkas gugatan
  • Dalam perkara tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang persiapan.
  • Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  • Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layananan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  • Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  • Hari Pelayanan setiap Hari Kerja.





 

 

 

 

 

 

 

 

Permohonan Informasi Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (Formulir dapat didownload disini).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab informasi di unir/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Petugas informasi Apabila informasi yang diminta telah tersedi dan tidak memerlikan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

 

Informasi publik sudah diformalkan dan dimutakhirkan.pdf 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

 

  1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan Negeri Palembang
    • Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Negeri Palembang
      1. Profil Pengadilan, meliputi:
        1. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
        2. Struktur organisasi Pengadilan;
        3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
        4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
        5. Profil singkat pejabat struktural; dan
        6. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan Negeri Palembang yang telah diverifikasi dari KPK.
      2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi
      3. Biaya berperkara di Pengadilan Negeri
      4. Agenda

 

 

  • Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak- hak pokok dalam proses persidangan.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
    5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan
    6. Biaya untuk memperoleh salinan

 

  • Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
    1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankanPengadilan yang terdiri atas:
      1. Nama program dan kegiatan;
      2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepondan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
      4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
      5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, dan
    2. Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
    3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
      1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusunsesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    4. Ringkasan daftar aset dan inventaris (laporan BMN).
    5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai denganperaturan perundang-undangan terkait.

 

  • Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnyadan permohonan informasi yang ditolak; dan
  4. Alasan penolakan permohonan

 

 

  1. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan Negeri Palembang mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

 

  • Informasi tentang Perkara dan Persidangan
    1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukumtetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi ataunaskah elektronik, bukan salinan resmi).

 

  1. Informasi dalam Buku Register
  2. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis
  3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan
  4. Laporan penggunaan biaya

 

  • Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
    1. Surat Keputusan dan instruksi yang diterbikan oleh Ketua Pengadilan NegeriPalembang;

 

  • Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Standar dan Maklumat Pelayanan
    2. Profil Hakim dan
    3. Data statistik
    4. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan
    5. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikutdokumen pendukungnya.

 

  1. Informasi yang Dikecualikan
  2. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan

 

terakhir ataupun wasiat seseorang;

  1. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasiapribadi;
  2. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  3. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  1. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.



Prosedur Biasa digunakan dalam hal :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar.
  3. Informasi yang diminta belum tersedia, atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam katergori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan pengadilan dan memberikan salinannya kepada pemohon (Formulir dapat didownload disini)
  2. Petugas informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas informasi langsung menerukan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan pasal 17 Undang-Uundang keterbukaan informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pembertahuan tertulis kepada petugas informasi, dalam hal permohonan ditolak.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  8. Petugas informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada pemohon informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas infomasi memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tudak informasi tersebut.
  10. Dalam hal pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada petugas infomrasi dan petugas informasi memberikan tanda terima.
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), petugas informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email pemohon ata menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan.


Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (Formulir dapat didownload disini).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab informasi di unir/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Petugas informasi Apabila informasi yang diminta telah tersedi dan tidak memerlikan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Hak Biaya Perkara Cuma-cuma (Prodeo)

Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara  cuma-cuma (gratis).

Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

  • Perceraian
  • Itsbat Nikah
  • Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
  • Gugat Waris
  • Gugat Hibah
  • Perwalian Anak
  • Gugatan Harta Bersama
  • dll

 
Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/  Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  • Surat pengantar dari RT /RW
  • Kartu Keluarga/KK
  • Kartu Tanda Penduduk/ KTP

 LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat

Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.

  • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
  • Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

 

Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

  • Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.

 

Langkah 3. Menghadiri Persidangan

  • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  • Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  • Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
  • Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.


Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo

  • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
  • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.

 
Langkah 5. Proses Persidangan Perkara

  • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.